Pengaruh Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi harus diakomodasi dalam undang-undang atau setidak-tidaknya dilakukan penafsiran yang bersifat futuristik sehingga ketentuan dalam KUHP senantiasa relevan dengan kebutuhan kekinian.
Hukum pidana internasional merupakan salah saru cabang ilmu hukum yang bertujuan untuk mebantu dalam pemecahan atau meneyelsaikan serta meberi gambaran terhadap berbagai isu maupun tindak pidana yang pernah terjadi dalam ruang lingkup internasional.
secara historis, Hukum Pidana di Indonesia memiliki perjalanan penuh dengan warna dan corak yang menarik untuk diamati dan dipelajari, ragam tersebut diperjelas secara spesifik terutama tentang kebijakan hukum pidana di bumi nusantara.
Buku ini membahas secara komprehensif kejahatan dalam buku II KUHP, khususnya kejahatan jabatan sebagai tindak pidana korupsi sampai ke unsur-unsurnya.
Buku ini secara gamblang membahas kejahatan dalam buku II KUHP, khususnya membahas kejahatan-kejahatan yang ditujukan terhadap kepentingan Hukum dari negara yang terjadi dalam praktik ketatanegaraan.
Perbuatan Pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan yang disertai ancaman yang berupa pidana tertentu, barang siapa melanggar larangan tersebut. Buku ini menjelaskan secara detail berdasarkan pengalamannya sebagai jaksa dan dosen serta argumentasinya yang kuat.
sebagai salah satu instrumen penegakan hukum, ekstradisi merupakan upaya represif dalam pengembalian pelaku kejahataan kepada negara tempat kejahatan dilakukan guna menjalani proses pidana.
Tindak kriminalitas seakan tidak pernah berhenti terjadi, hal tersebut membuat upaya penegakan hukum melalui institusi hukum seperti kepolisian dan kejaksaan perlu terus diperbaiki, tidak hanya itu, kesadaran masyarakat sendiri akan hukum juga memegang peranan yang tidak kalah penting dalam menciptakan ketertiban dan keamanan dalam kehidupan bermasyarakat.
Buku ini mengkaji secara panjang Lebar ruang Lingkup proses penanganan perkara Pidana, yang membahas secara spesifik seputar proses penyelidikan dan penyidikan meliputi Penjelasan secara singkat proses penanganan perkara pidana, pembuktian, tersangka/ terdakwa praperadilan, penyidikan, koneksitas, ketentuan khusus acara Pidana dan Kejaksaan.
Buku Ini membahas secara detail dan sistematis kejahatan dalam Bab XIV, Buku II KUHP, Khususnya mengenai kejahatan Kesusilaan.
Penyusunan Buku ini adalah Usaha untuk memudahkan dalam memahami asas-asas dan Hal- hal mendasar dari Hukum pidana dan Asas -Asas Hukum Jaminan
Hukum Pidana merupakan suatu sistem yang sangat Krusial sekali dalam sebuah Tatanan sistem sosial, dimana dalam komunitas sosial terjalin suatu Hubungan interpersonal.
Penyelidikan dan penegakan Hukum Pidana melalui Pendekatan Hukum Progresif ini merupakan Upaya memecahkan masalah yang selama ini masih saja sering terjadi terutama dalam tahap penyelidikan, hingga ke proses peradilan pidana, dalam pembahasannya di mulai dari ketentuan hukum yang diatur secara normatif ke dalam hukum yang progresif, artinya hukum ditinjau dari nilai-nilai hukum yang sesungguhnya.
Buku ini membahas pengetahuan dan teori dasar hukum pidana di Indonesia, perkembangan hukum pidana yang telah terdapat dalam perundang-undangan pidana administrasi, perundang-undangan khusus, dan peraturan daerah, serta menganalisis hubungan antara bangunan atau asas-asas hukum dalam KUHP dengan asas-asas hukum dalam perundang-undangan pidana di luar KUHP
Buku ini membahas seputar hukum pIdana, asas Legalitas sebagai ukuran adanya delik, sejarah KUHP di indonesia
Buku ini menguraikan secara komprehensif tentang hukum pidana meliputi Pengertian, tempat dan sifat, pembagiannya ,sejarahnya, tujuan dan teorinya, ruang lingkup kekuatan berlakunya, interpretasi undang-undang pidana, perbuatan dan rumusan delik, kesalahan dalam arti luas dan melawan hukum, dasar peniadaan pidana, dasar peniadaan penuntutan.
Perselisihan Prayudisial adalah sengketa mengadili yang timbul antara pengadilan pidana dan pengadilan perdata, yang harus diselesaikan terlebih dahulu adalah perkara perdatanya. Hubungan dan kedudukan timbal balik antara kedua perkara (perdata dan pidana) adalah kebenaran materiil yang didapat dari pemeriksaan perkara pidana akan memengaruhi dan menentukan kedudukan dari perkara perdatanya buk…
Perbandingan Hukum Pidana merupakan mata kuliah yang relatif masih dalam taraf pengem- bangan. Pada mulanya perbandingan Hukum Pidana merupakan bagian dari mata kuliah Kapita Selekta Hukum Pidana, kemudian dengan SK Dirjen Dikti No. 30/1983 ditetapkan sebagai kuri- kulum inti yang berdiri sendiri dan mulai berlaku pada 1985. Perbandingan Hukum Pidana ditetapkan sebagai mata kuliah yang berdiri …
Buku Hukum Pidana Ini membahas tentang hukum positif Indonesia dan mengetengahkan kajian hukum pidana. Kajian ini merupakan studi hukum normatif yang sangat mendasar untuk mengetahui hukum positif yang berlaku, serta didukung oleh teori, konsep, dan pendapat para pakar hukum pidana yang teruji keilmuannya. Materi pokok buku ini membahas tentang teori hukum pidana, delik dalam hukum pidan…