Penyelidikan dan penegakan Hukum Pidana melalui Pendekatan Hukum Progresif ini merupakan Upaya memecahkan masalah yang selama ini masih saja sering terjadi terutama dalam tahap penyelidikan, hingga ke proses peradilan pidana, dalam pembahasannya di mulai dari ketentuan hukum yang diatur secara normatif ke dalam hukum yang progresif, artinya hukum ditinjau dari nilai-nilai hukum yang sesungguhnya.