Perselisihan Prayudisial adalah sengketa mengadili yang timbul antara pengadilan pidana dan pengadilan perdata, yang harus diselesaikan terlebih dahulu adalah perkara perdatanya. Hubungan dan kedudukan timbal balik antara kedua perkara (perdata dan pidana) adalah kebenaran materiil yang didapat dari pemeriksaan perkara pidana akan memengaruhi dan menentukan kedudukan dari perkara perdatanya bukā¦