Buku ini merupakan intisari Hukum Perdata yang Membahas Mengenai Hukum Perorangan, Hukum Keluarga, Hukum Benda secara umum dan Hak-hak kebendaan yang telah disesuaikan dengan berlakunya UUPA No 5 Tahun 1960
Buku ini memberikan pemahaman terntang hukum perceraian menrut hukum nasional, hukum islam dan hukum adatr, oleh karena itu materi dan pembahasan dalam buku ini lebih sistematis dan komparatif yang terintergratif serta mendalam sampai ke dasar filosofinya.
Buku ini mengungkapkan berbagai Problema hukum Khususnya hukum Pidana yang berhubungan dengan persoalan penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga.
Bankir Harus memusatkan perhatian dan pikirannya pada hasil/ manfaat yang dapat dicapai, perhatian demikian dinamakan" doelmatigheid" hal ini sesuai dengan apa yang ditegaskan dalam penjelasan umum UUD 1945.untuk memperoleh pemahaman yang konkret dan mendalam tentang unsur-unsur tindak pidana korupsi melalui pengkajian Lintas disiplin.
Buku ini menuangkan pemikiran penulis tentang aspek kelembagaan dan kebijakan hukum dari pengadilan Hak Asasi manusia di Indonesia.
Buku ini dapat dijadikan referensi yang utama bagi mahasiswa, akademisi, aparat penegak hukum maupun pakar hukum yang ingin mengkaji mengenai hukum pidana lebih mendalam, khususnya delik-delik khusus dalam KUHP.
Buku ini membicarakan malapraktik kedokteran dari teknis hukum tersebut kajiannya dari sudut hukum pidana, perdata dan administrasi kedokteran. dijelaskan pula tentang peranan hukum dalam menentukan dan menyelesaikan malapraktik Kedokteran.
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang bisa diintegrasikan ke dalam proses atau cara peradilan, ini tidak merancukan, tapi justru memperkuat fungsi pokok peradilan.
Buku ini membahas mengenai pembentukan hukum melalui putusan pengadilan, utamanya di bahas tentang hukum adat yang diangkat ke dalam hukum pidana.
Buku ini mengkaji secara utuh dan menyeluruh ruang lingkup keberadaan hak-hak atas tanah di indonesia, baik hak-hak atas tanah yang bersumber pada hukum adata maupun yang bersumber dari peraturan-peraturan hukum perdata barat.
Dalam hukum Pidana ada Beberapa alasan yang dapat dijadikan dasar bagi hakim untuk tidak menjatuhkan Hukuman/ pidana kepada para pelaku atau terdakwa yang diajukan ke pengadilan karena telah melakukan suatu tindak pidana,, alasan- alasan tersebut dinamakan alasan penghapus pidana. alasan penghapus pidana adalah peraturan yang terutama ditujukan kepada hakim.
Buku ini berisi kisah mengenai kasus- kasus buruh migran kebumen, kasus yang tidak perlu terjadi, atau bisa dicegah, bila kebijakan ( anggaran) publik Kebumen Benar-benar Responsif Gender dan Berpihak kelompok rentan, salah satunya buruh migran
Pembangunan yang tengah giat dilakukan pemerintah kerap berbenturan dengan masalah pengadaan tanah, agar tidak melanggar hak pemilik tanah, pengadaan tanah tersebut mesti dilakukan dengan memerhatikan prinsip kepentingan umum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Buku ini mengupas tuntas hukum waris dari tiga sistem hukum meliputi hukum waris adat; hukum waris islam; hukum waris eropa (KUHPerdata); pengelompokkan hukum waris; contoh pembagian harta warisan, hibah, dan wasiat dalam islam; ahli waris yang mendapat harta warisan; tingkat pengtahuan, pemahaman, dan kesadaran masyarakat mengenai hukum waris yang dilengkapi tabel.
Perbandingan Hukum Adalah Suatu kegiatan membandingkan sistem hukum yang satu dengan hukum yang lain ataupun membandingkan lembaga hukum dari suatu sistem hukum dengan lembaga hukum darisistem hukum yang lain.
Pengaruh Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi harus diakomodasi dalam undang-undang atau setidak-tidaknya dilakukan penafsiran yang bersifat futuristik sehingga ketentuan dalam KUHP senantiasa relevan dengan kebutuhan kekinian.
Hukum pidana internasional merupakan salah saru cabang ilmu hukum yang bertujuan untuk mebantu dalam pemecahan atau meneyelsaikan serta meberi gambaran terhadap berbagai isu maupun tindak pidana yang pernah terjadi dalam ruang lingkup internasional.
secara historis, Hukum Pidana di Indonesia memiliki perjalanan penuh dengan warna dan corak yang menarik untuk diamati dan dipelajari, ragam tersebut diperjelas secara spesifik terutama tentang kebijakan hukum pidana di bumi nusantara.
Buku ini membahas secara komprehensif kejahatan dalam buku II KUHP, khususnya kejahatan jabatan sebagai tindak pidana korupsi sampai ke unsur-unsurnya.