Dalam buku ini dibicarakan yayasan sebagai subjek hukum yang nonmanusia alamiah dikendalikan oleh organnya yang terdiri dari pengurus, pengawas, dan Pembina; cara pengangkatan dan wewenang dari masing-masing organ serta akibatnya manakala terjadi pelampauan wewenang oleh organ yang bersangkutan
Kajian penulis mengenai perseroan terbatas dalam buku ini tidak semata-mata atas dasar norma-norma menurut undang-undang, tetapi meliputi teori dan pendapat para ahli, filosofi dari ketentuan undang-undang, serta dikaitkan pula dengan praktiknya, sehingga pembaca tidak saja mengerti dari segi teori, filosofi, latar belakang, dan normanya, melainkan mengerti bagaimana penerapannya.