Buku ini mengkaji secara spesifik, lengkap, dan berurutan hukum perbankan dari perspektif tindak pidana pencucian uang, merger, likuidasi dan kepailitan sebagai isu sensitif dalam dunia perbankan. semuanya dibahas secara apik dalam bingkai teori hukum perbankan
Pembahasan buku ini disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Agar memudahkan pembaca dalam memahami pasal per pasal, ayat per ayat dari Undang-Undang ini, maka penulis membagi buku ini menjadi tiga bagian, yakni: 1) Pendahuluan; 2) Uraian dari konsideran yang dilihat segi filoso…