Sistem peerintahan daerah di Indonesia menurut Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 berdasarkan penjelasan dinyatakan bahwa daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah provinsi dan daerah provinsi akan di bagi pula dalam daerah yang lebih kecil. Didaerah-daerah yang bersifat otonom (Streek and locale rechtsmeenchappen) atau bersifat daerah administrasi belaka, Semuanya menurut aturan yang ditetapk…
Buku Isran Noor Dalam Perspektif Media ini, diharapankan dapat mendorong segenap anggota Apkasi untuk bekerja lebih inovatif, kreatif dan akuntabel dalam membangun daerah Indonesia.