Sistem peerintahan daerah di Indonesia menurut Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 berdasarkan penjelasan dinyatakan bahwa daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah provinsi dan daerah provinsi akan di bagi pula dalam daerah yang lebih kecil. Didaerah-daerah yang bersifat otonom (Streek and locale rechtsmeenchappen) atau bersifat daerah administrasi belaka, Semuanya menurut aturan yang ditetapkā¦