Buku ini membahas kepailitan secara holistik, dimulai dari sejarah hukum kepailitan, asas dan teori yang membentuknya, makna kepailitan dan insolvensi.
epailitan dapat diartikan sebagai keadaan atau kondisi seseorang atau badan hukum yang tidak mampu lagi membayar kewajibannya (dalam hal ini utang-utangnya) kepada si piutang. Hal tersebut banyak terjadi pada peristiwa krisis moneter tahun 1998. Pada masa itu, 1 UU$ bisa mencapai Rp15.000,- - Rp17.000,-. Akibatnya, banyak usaha/pengusaha yang mengalami kepailitan atau kebangkrutan. Keadaan dem…