epailitan dapat diartikan sebagai keadaan atau kondisi seseorang atau badan hukum yang tidak mampu lagi membayar kewajibannya (dalam hal ini utang-utangnya) kepada si piutang. Hal tersebut banyak terjadi pada peristiwa krisis moneter tahun 1998. Pada masa itu, 1 UU$ bisa mencapai Rp15.000,- - Rp17.000,-. Akibatnya, banyak usaha/pengusaha yang mengalami kepailitan atau kebangkrutan. Keadaan dem…