Buku ini mengkaji secara utuh dan menyeluruh ruang lingkup keberadaan hak-hak atas tanah di indonesia, baik hak-hak atas tanah yang bersumber pada hukum adata maupun yang bersumber dari peraturan-peraturan hukum perdata barat.
Dalam hukum Pidana ada Beberapa alasan yang dapat dijadikan dasar bagi hakim untuk tidak menjatuhkan Hukuman/ pidana kepada para pelaku atau terdakwa yang diajukan ke pengadilan karena telah melakukan suatu tindak pidana,, alasan- alasan tersebut dinamakan alasan penghapus pidana. alasan penghapus pidana adalah peraturan yang terutama ditujukan kepada hakim.
Buku ini berisi kisah mengenai kasus- kasus buruh migran kebumen, kasus yang tidak perlu terjadi, atau bisa dicegah, bila kebijakan ( anggaran) publik Kebumen Benar-benar Responsif Gender dan Berpihak kelompok rentan, salah satunya buruh migran
Pembangunan yang tengah giat dilakukan pemerintah kerap berbenturan dengan masalah pengadaan tanah, agar tidak melanggar hak pemilik tanah, pengadaan tanah tersebut mesti dilakukan dengan memerhatikan prinsip kepentingan umum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Buku ini mengupas tuntas hukum waris dari tiga sistem hukum meliputi hukum waris adat; hukum waris islam; hukum waris eropa (KUHPerdata); pengelompokkan hukum waris; contoh pembagian harta warisan, hibah, dan wasiat dalam islam; ahli waris yang mendapat harta warisan; tingkat pengtahuan, pemahaman, dan kesadaran masyarakat mengenai hukum waris yang dilengkapi tabel.
Perbandingan Hukum Adalah Suatu kegiatan membandingkan sistem hukum yang satu dengan hukum yang lain ataupun membandingkan lembaga hukum dari suatu sistem hukum dengan lembaga hukum darisistem hukum yang lain.
Pengaruh Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi harus diakomodasi dalam undang-undang atau setidak-tidaknya dilakukan penafsiran yang bersifat futuristik sehingga ketentuan dalam KUHP senantiasa relevan dengan kebutuhan kekinian.
Hukum pidana internasional merupakan salah saru cabang ilmu hukum yang bertujuan untuk mebantu dalam pemecahan atau meneyelsaikan serta meberi gambaran terhadap berbagai isu maupun tindak pidana yang pernah terjadi dalam ruang lingkup internasional.
secara historis, Hukum Pidana di Indonesia memiliki perjalanan penuh dengan warna dan corak yang menarik untuk diamati dan dipelajari, ragam tersebut diperjelas secara spesifik terutama tentang kebijakan hukum pidana di bumi nusantara.
Buku ini membahas secara komprehensif kejahatan dalam buku II KUHP, khususnya kejahatan jabatan sebagai tindak pidana korupsi sampai ke unsur-unsurnya.
Dalam buku ini dibahas semua tindak pidana pornografi dengan pendekatan normatif, teoritis dan empiris, menggunakan bahsa yang sederhana dan mudah dipahami.
Buku ini secara gamblang membahas kejahatan dalam buku II KUHP, khususnya membahas kejahatan-kejahatan yang ditujukan terhadap kepentingan Hukum dari negara yang terjadi dalam praktik ketatanegaraan.
Buku ini berisi uraian tentang strategi dan upaya mengoptimalkan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia
Perbuatan Pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan yang disertai ancaman yang berupa pidana tertentu, barang siapa melanggar larangan tersebut. Buku ini menjelaskan secara detail berdasarkan pengalamannya sebagai jaksa dan dosen serta argumentasinya yang kuat.
Pencurian Identitas merupakan kejahatan yang kotor, keji dan memakan biaya yang sangat mahal untuk menyelesaikannya.
R.Soeroso, S.H. seorang pakar hukum yang sangat produktif, menyusun hukum acara perdata yang dipergunakan dalam hukum nasional secara lengkap.
KUHAP sebagai hukum acara pidana berisi ketentuan tata tertib proses penyelesaian penanganan kasus tindak pidana, sekaligus memberi legalisasi hak asasi kepada tersangka atau terdakwa untuk mebela kepentingannya didepan pemeriksaan aparat penegak hukum.
Buku ini memuat peraturan-peraturan mengenai Reglemen Acara Perdata, Reglemen Acara Hukum untuk Daerah Luar Jawa dan Madura, Reglemen Indonesia yang Dibarui (RIB), Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung Indonesia, Ketentuan tentang berlakunya dan Peralihan Perundang-undangan Baru
Buku ini mengurai sistem peradilan pidana secara total khususnya di indonesia sehingga di peroleh sebuah gambaran yang utuh.
sebagai salah satu instrumen penegakan hukum, ekstradisi merupakan upaya represif dalam pengembalian pelaku kejahataan kepada negara tempat kejahatan dilakukan guna menjalani proses pidana.