Dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat kita tidak lepas dari persoalan hukum.hukum yang mengatur hubungan antar masyarakat tepatnya adalah hukum
Buku ini membahas urgensi pembaruan agraria pada era industrialisasi, prinsip-prinsip tata guna tanah dan penggunaan tanah, penggunaan hak atas tanah untuk industri baik sebelum maupun setelah berlakunya UUPA, implikasi perjanjian TRIMs terhadap Hukum Agraria lndonesia, implikasi Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah terhadap…
Dalam buku ini dibicarakan yayasan sebagai subjek hukum yang nonmanusia alamiah dikendalikan oleh organnya yang terdiri dari pengurus, pengawas, dan Pembina; cara pengangkatan dan wewenang dari masing-masing organ serta akibatnya manakala terjadi pelampauan wewenang oleh organ yang bersangkutan
Materi dalam buku ini, meliputi: Pengertian Hukum Acara; Dasar Hukum Susunan dan Kekuasaan Badan-Badan Pengadilan; Para Pihak yang Berperkara; Kuasa Para Pihak; Menyusun Gugatan; Sidang Pemeriksaan Perkara; Jalannya Persidangan; Jawaban Tergugat; Putusan Hakim; Upaya Hukum; dan Eksekusi (Pelaksanaan Putusan Hakim)
Berisi secara materiil dan formil mengenai Hukum acara peradilan agama dan mahkamah Syar'iyah.
Buku ini dimuat pasal-pasal yang berhubungan dengan praktik dan contoh format surat dalam proses peradilan dari permohonan gugatan sampai dengan peninjauan kembali termasuk juga contoh format surat dari perlawanan gugatan, sehingga dengan membaca satu buku ini saja para pembaca langsung dapat praktik beracara di pengadilan.
Buku ini menjabarkan baik secara teoritis dan praktis Hukum pengangkatan anak meliputi permasalahan pokok dalam pengangkatan anak, pengangkatan anak dalam sistem hukum adat, pengangkatan anak sistem hukum perdata,pengangakatn anak international, dan perkembangan pengangkatan anak dewasa ini serta di dukung oleh latar belakang, tatacara dan akibat dari pengakatan anak.
Secara umum, sesuai dengan misinya, mordenisasi hukum keluarga di indonesia sejatinya mampu mengelola tingkah laku masyarakat indonesia, hal ini dapat dilihat dari beberapa aspek mordenisasi.
Dalam sistem pewarisan BW terdapat empat golongan ahli waris, yaitu ahli waris golongan I, II, III dan gol. IV.
Buku ini menjabarkan tentang Bagaimana menangani suatu perkara di oengadilan, menganalisis kemudian mengajukan tuntutan serta bagaimana proses jalannya peradilan itu berjalan.
buku ini menuntun mereka utk menghindari masalah yang akan timbul dr kebebasan dlm membuat perjanjian.
Buku Ini menyajikan secara teoritis perkembangan hukum innominaat di indonesia seperti kontrak production sharing, kontrak join venture, kontrak karya, kontrak beli, sewa, kontrak leasing, dan kontrak franschise.
Hukum jaminan tidak hanya mengatur hak-hak kreditor yang berkaitan dengan jaminan pelunasan utang tertentu, namun sama-sama mengatur hak-hak kreditor dan hak-hak debitur berkaitan dengan jaminan pelunasan hak tertentu.
Buku ini merupakan intisari Hukum Perdata yang Membahas Mengenai Hukum Perorangan, Hukum Keluarga, Hukum Benda secara umum dan Hak-hak kebendaan yang telah disesuaikan dengan berlakunya UUPA No 5 Tahun 1960
Buku ini membicarakan malapraktik kedokteran dari teknis hukum tersebut kajiannya dari sudut hukum pidana, perdata dan administrasi kedokteran. dijelaskan pula tentang peranan hukum dalam menentukan dan menyelesaikan malapraktik Kedokteran.
R.Soeroso, S.H. seorang pakar hukum yang sangat produktif, menyusun hukum acara perdata yang dipergunakan dalam hukum nasional secara lengkap.
Buku ini memuat peraturan-peraturan mengenai Reglemen Acara Perdata, Reglemen Acara Hukum untuk Daerah Luar Jawa dan Madura, Reglemen Indonesia yang Dibarui (RIB), Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung Indonesia, Ketentuan tentang berlakunya dan Peralihan Perundang-undangan Baru
Memberikan solusi tuntas untuk menguasai perbandingan hukum perdata, memberikan pengetahuan yang luas tentang karakteristik sistem, konsepsi dan lembaga hukum yang ada di brbagai dunia.
Isi buku ini mencakup enam bagian, yaitu: hukum perdata, hukum orang, hukum keluarga, hukum benda, hukum waris, dan hukum perikatan. kesemuanya diuraikan secara rinci dengan disertai contoh-contoh dan diperbandingkan dengan peraturan-peraturan yang berlaku saat ini.