Buku ini menguraikan dengan lugas dancerdas tindak pidana khusus, meliputi pendahuluan, sejarah hukum tindak pidana khusus, bentuk-bentuk tindak pidana khusus, hukum tindak pidana ekonomi, hukum tindak pidana korupsi, pengadilan tindak pidana korupsi, dinamika pemberantasan tipikor di Indonesia dan pemberantasan korupsi di berbagai negara.
Buku ini menjelaskan tentang mengenai Penanggulangan atau penyelesaian suatu tindak pidana melalui pendekatan yang lebih menekankan pada penyelesaian masalah atau konflik dan pemulihan keadaan sesuai kondisi semula.
Buku ini sangat dibutuhkan oleh aparat penegak hukum, aparat pemerintah, hakim, jaksa, advokad mahasiswa serta para kalangan yang ingin mengetahui lebih mendalam mengenai tindak pidana dan formulasi sanksi pidana
Buku ini ditulis, mengingat pelanggaran hak-hak tersangka dan hak-hak korban banyak terjadi di tahap pra-persidangan (pre-trial justice). Oleh karena itu, kini tahap pra-persidangan pidana semakin dipandang lebih penting daripada tahap persidangan (triol process). Bahkan di negara- negara bersistem civil lawl kontinental Eropa, banyak yang menganggap, hasil akhir persidangan sering mencerminkan…
Buku ini hadir di hadapan pembaca dalam upaya membantu mahasiswa mempelajari mata kuliah hukum pidana sebagai mata kuliah inti dalam kurikulum fakultas hukum di seluruh lndonesia. Mengingat luas dan beraneka ragamnya materi perkuliahan/pokok bahasan hukum pidana, mutlak diperlukan buku pegangan yang mencakup pokok bahasan yang menyeluruh. Dalam rangka mempermudah mempelajari mata kuliah hukum p…
Buku ini membahas secara khusus dan mendetail tentang pidana, jenis-jenis pidana, tindakan dan mekanisme penjatuhan pidana serta pemidanaan sekaligus paparan tentang peran penegak hukum.
Buku ini berupa analisis yuridis dari ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 meliputi pengertian, sistem peradilan pidana anak, instrumen internasional tentang perlindungan hukum anak, keadilan restoratif, diversi, hukum acara peradilan anak, ketentuan pidana, dan sanksi
Dalam buku ini semua rumusan delik dirinci bagian inti deliknya agar memudahkan penuntut umum menyusun dakwaan dan terdakwa atau penasihat hukumnya dalam mengajukan pembelaan, karena bagian inti delik itulah yang harus dibuktikan di sidang pengadilan.
Buku ini dapat dijadikan referensi yang utama bagi mahasiswa, akademisi, aparat penegak hukum maupun pakar hukum yang ingin mengkaji mengenai hukum pidana lebih mendalam, khususnya delik-delik khusus dalam KUHP.
Perbandingan Hukum Adalah Suatu kegiatan membandingkan sistem hukum yang satu dengan hukum yang lain ataupun membandingkan lembaga hukum dari suatu sistem hukum dengan lembaga hukum darisistem hukum yang lain.
Pengaruh Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi harus diakomodasi dalam undang-undang atau setidak-tidaknya dilakukan penafsiran yang bersifat futuristik sehingga ketentuan dalam KUHP senantiasa relevan dengan kebutuhan kekinian.
Hukum pidana internasional merupakan salah saru cabang ilmu hukum yang bertujuan untuk mebantu dalam pemecahan atau meneyelsaikan serta meberi gambaran terhadap berbagai isu maupun tindak pidana yang pernah terjadi dalam ruang lingkup internasional.
secara historis, Hukum Pidana di Indonesia memiliki perjalanan penuh dengan warna dan corak yang menarik untuk diamati dan dipelajari, ragam tersebut diperjelas secara spesifik terutama tentang kebijakan hukum pidana di bumi nusantara.
Buku ini membahas secara komprehensif kejahatan dalam buku II KUHP, khususnya kejahatan jabatan sebagai tindak pidana korupsi sampai ke unsur-unsurnya.
Buku ini secara gamblang membahas kejahatan dalam buku II KUHP, khususnya membahas kejahatan-kejahatan yang ditujukan terhadap kepentingan Hukum dari negara yang terjadi dalam praktik ketatanegaraan.
Perbuatan Pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan yang disertai ancaman yang berupa pidana tertentu, barang siapa melanggar larangan tersebut. Buku ini menjelaskan secara detail berdasarkan pengalamannya sebagai jaksa dan dosen serta argumentasinya yang kuat.
sebagai salah satu instrumen penegakan hukum, ekstradisi merupakan upaya represif dalam pengembalian pelaku kejahataan kepada negara tempat kejahatan dilakukan guna menjalani proses pidana.
Tindak kriminalitas seakan tidak pernah berhenti terjadi, hal tersebut membuat upaya penegakan hukum melalui institusi hukum seperti kepolisian dan kejaksaan perlu terus diperbaiki, tidak hanya itu, kesadaran masyarakat sendiri akan hukum juga memegang peranan yang tidak kalah penting dalam menciptakan ketertiban dan keamanan dalam kehidupan bermasyarakat.
Buku ini mengkaji secara panjang Lebar ruang Lingkup proses penanganan perkara Pidana, yang membahas secara spesifik seputar proses penyelidikan dan penyidikan meliputi Penjelasan secara singkat proses penanganan perkara pidana, pembuktian, tersangka/ terdakwa praperadilan, penyidikan, koneksitas, ketentuan khusus acara Pidana dan Kejaksaan.
Buku Ini membahas secara detail dan sistematis kejahatan dalam Bab XIV, Buku II KUHP, Khususnya mengenai kejahatan Kesusilaan.