Text
Himpunan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia Keimigrasian Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 37 Tahun 2009
Terhadap orang asing, pelayanan dan pengawasan di bidang keimigrasian dilaksanakan berdasarkan prinsip yang bersifat selektif, berdasarkan prinsip ini, hanya orang- orang asing yang memberikan manfaat bagi kesehjateraan rakyat, bangsa dan negara republik indonesia serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban serta tidak bermusuhan baik terhadap rakyat, maupun Negara kesatuan Republik Indonesia yang diizinkan masuk atau keluar wilayah indonesia.
Tidak tersedia versi lain