Terhadap orang asing, pelayanan dan pengawasan di bidang keimigrasian dilaksanakan berdasarkan prinsip yang bersifat selektif, berdasarkan prinsip ini, hanya orang- orang asing yang memberikan manfaat bagi kesehjateraan rakyat, bangsa dan negara republik indonesia serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban serta tidak bermusuhan baik terhadap rakyat, maupun Negara kesatuan Republik Indon…
Undang -undang Sisdiknas