Sekalipun Tugas dan wewenang Kejaksaan di berbagai yuridiksi sangat bervariasi, akan tetapi tujuannya tetap sama yaitu agar tidak terjadi penjatuhan pidana terhadap orang yang tidak bersalah, agar para tersangka dan terdakwa mendapat pidana setimpal tanpa hak asasinya dilanggar, dan bersamaan dengan itu agar para korban kejahatan dalam perkara yang sedang ditanganinya mendapat perlindungan Hukum.