Pemberlakuan Undang-undang nomer 22 Tahun 1999 Tentang pemerintah otonomi daerah mengisyaratkan kemungkinan pengelolaan dan pengembangan bidang pendidikan, dimana pemberlakuan undang -undang tersebut menuntut adanya perubahan pengelolaan pendidikan dari yang bersifat sentralistik kepada dedsentralistik.