dalam buku ini akan dibahas mengenai perlawanan ( verzet), Timbulnya Perlawanan dan Kopetensi Relatif Perlawanan, Proses Acara Perlawanan, Jenis Perlawanan, Jangka waktu Pengajuan Perlawanan, Pihak yang ditarik sebagai terlawan, Objek perlawanan, Serta Pelaksanaan Putusan dan Cara Pelaksanaannya
Dalam RUU kepailitan dan penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang bahwa peraturan tentang kepailitan merupakan salah satu sarana hukum yang diperlukan dalam menunjang pembangunan perekonomian nasional.