Hukum acara peratun mengalami psasang suut yang sangat dinamis dalam kurun waktu dasawarsa terakhir. Dinamika tersebut ditandai dengan adanya perluasan dan penegasan kompetensi absolut peratun dengan disahkanya UU No 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan dan hadirnya berbagai undnag undang sektoralyang mempengaruhi penyelenggaraan kekuasaan kehakiman oleh peratun.