Pertanggung jawaban dan pengelolaan keuangan negara hingga kini masih ramai diperbincangkan baik di dalam dunia akademik maupun publik, Negara sebagai sebuah badan Hukum publik pada umumnya, mempunyai kewajiban yuridis dalam hal penyelenggaraan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Negara.