Mekanisme penyelesaian sengketa pajak mempunyai karakteristik yang berbeda apabila dibandingkan dengan sistem peradilan yang berlaku pada umumnya, hal yang membedakan adalah prosedur, dalam penyelesaian sengketa pajak adaketentuan yang menyatakan bahwa pengajuan keberatan,banding dan gugatan tidak menunda kewajiban pembayaran pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.