Hukum terkait lingkungan hidup merupakan salah satu yang paling sering sering dilanggar di Indonesia. Buku ini berusaha menjelaskan terkait penegakan hukum tersebut dengan dasar undang-undang nomor 32 tahun 2009. Dibahas juga wewenang pemerintah dari tingkat negara, provinsi, kabupaten dan kota. Instrumen dalam penegakan hukum ini dijabarkan baik melalui jalur pidana maupun perdata.