Dalam hukum Pidana ada Beberapa alasan yang dapat dijadikan dasar bagi hakim untuk tidak menjatuhkan Hukuman/ pidana kepada para pelaku atau terdakwa yang diajukan ke pengadilan karena telah melakukan suatu tindak pidana,, alasan- alasan tersebut dinamakan alasan penghapus pidana. alasan penghapus pidana adalah peraturan yang terutama ditujukan kepada hakim.