Pertolongan pertama merupakan pertolongan secara cepat dan bersifat sementara waktu yang diberikan pada seseorang yang menderita lluka atau terserang penyakit mendadak.
Penanganan pada Korban dengan kondisi gawat darurat harus dilakukan secepat mungkin untuk menyelamatkan jiwa dan atau anggota gerak korban, tindakan yang dilakukan harus cepat, tepat dan cermat sesuai standar