Diperlukan adanya kesatuan persepsidan visi antara ilmu hukum dan ilmu kehutanan. Dengan demikian, pemahaman arti pengelolaan hutan dan konservasi hutan dalam pelaksanaan hukum secara konsisten dapat diselaraskan dengan kehidupan sosial sekarang. Buku ini menguraikan aspirasi hukum, konsepsional kebijakan, dan penerapannya di tengah masyarakat yang sedang membangun