Buku ini mengungkapkan berbagai Problema hukum Khususnya hukum Pidana yang berhubungan dengan persoalan penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga.
Pemikiran mengenai penyelesaian di luar proses pengadilan dalam perkara TPLH melalui proses mediasi penal, merupakan hal yang relatif baru. Hal ini tidak terlepas dari pemahaman bahwa, karena peraturan perundang-undangan tidak mengatur adanya penyelesaian di luar proses pengadilan terhadap TPLH, maka terbentuklah pemahaman umum bahwa tidak ada pilihan lain, TPLH hanya dapat diselesaikan melalui…