Materi dalam buku ini, meliputi: Pengertian Hukum Acara; Dasar Hukum Susunan dan Kekuasaan Badan-Badan Pengadilan; Para Pihak yang Berperkara; Kuasa Para Pihak; Menyusun Gugatan; Sidang Pemeriksaan Perkara; Jalannya Persidangan; Jawaban Tergugat; Putusan Hakim; Upaya Hukum; dan Eksekusi (Pelaksanaan Putusan Hakim)
Berisi secara materiil dan formil mengenai Hukum acara peradilan agama dan mahkamah Syar'iyah.