Tindak pidana korupsimerupakan suatu kejahatan yang dapat menyentuh berbagai kepentingan yang menyangkut hak asasi, ideologi negara, perekonomian, keuangan negara, moral bangsa, di samping itu juga merupakan perilaku kejahatan yang sulit ditanggulangi.
Bankir Harus memusatkan perhatian dan pikirannya pada hasil/ manfaat yang dapat dicapai, perhatian demikian dinamakan" doelmatigheid" hal ini sesuai dengan apa yang ditegaskan dalam penjelasan umum UUD 1945.untuk memperoleh pemahaman yang konkret dan mendalam tentang unsur-unsur tindak pidana korupsi melalui pengkajian Lintas disiplin.