alah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh pengawas sekolah/madrasah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2002 dalam dimensi Supervisi Akademis adalah kemampuan untuk membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran/bimbingan (di kelas, laboratorium, dan atau lapangan) untuk tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan …