Dalam buku ini dibahas semua tindak pidana pornografi dengan pendekatan normatif, teoritis dan empiris, menggunakan bahsa yang sederhana dan mudah dipahami.
Buku ini memuat pandangan penulis mengenai UU.no 44 tahun 2008 dalam negara republik indonesia berdasarkan pancasila yang dikaitkan dengan konsep Hazairin mengenai "negara tanpa penjara"