Tindak pidana korupsimerupakan suatu kejahatan yang dapat menyentuh berbagai kepentingan yang menyangkut hak asasi, ideologi negara, perekonomian, keuangan negara, moral bangsa, di samping itu juga merupakan perilaku kejahatan yang sulit ditanggulangi.
Buku ini menyajikan beberapa strategi pemberantasan korupsi dalam perspektif hukum administrasi negara, peran serta perlindungan hukum administrasi negara.
Buku ini membahas tentang pengetahuan dan pencegahan para pembaca untuk tidak menjadi koruptor, malainkan tujuannya adalah mengajak kita semua untuk mengetahui gejala- gejala awal atau dini bagaimana suatu korupsi dilakukan oleh para koruptor di lingkungan kehidupan kia mulai dari institusi terendah sampai dengan lembaga- lembaga negara.
Buku ini akan menambah sumber pustaka yang berkenaan dengan hukum di indonesia, sehingga diharapkan akan semakin menghidupkan dan menyebarluaskan semangat pemberantasan korupsi di indonesia.
Buku ini menggunakan metode unik yaitu metode penafsiran undang-undang. Dengan lengkap dan cermat, penulis menafsirkan pasal demi pasal Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang saat ini berlaku di tanah air.
Bankir Harus memusatkan perhatian dan pikirannya pada hasil/ manfaat yang dapat dicapai, perhatian demikian dinamakan" doelmatigheid" hal ini sesuai dengan apa yang ditegaskan dalam penjelasan umum UUD 1945.untuk memperoleh pemahaman yang konkret dan mendalam tentang unsur-unsur tindak pidana korupsi melalui pengkajian Lintas disiplin.
Buku ini berisi uraian tentang strategi dan upaya mengoptimalkan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia
Buku ini memberikan catatan ( legal Anotation) bahwa dalam putusan tersebut terdapat kekeliruan, penyimpangan, dan inkonsistensi dari majelis hakim, ketidak cermatan dan kurang profesionalnya hakim dalam mengadili dan memutuskan korupsi ini.
Praktik korupsi di Indonesia sangat marak dan merajalela karena masih dianggap sebagai perbuatan lumrah oleh sebagian masyarakat. perilaku koruptif masyarakat terhadap korupsi, dan sikap masa bodoh dengan lingkungan. untuk itu, buku pendidikan antikorupsi: kajian antikorupsi teori dan praktik ini hadir sebagai salah satu upaya pencegahan dalam memberantas korupsi dalam bentuk sarana edukasi.
Pengertian korupsi dapat menjadi lebih luas lagi. Perbuatan seperti berbohong, menyontek di sekolah, mark up, memberi hadiah sebagai pelicin dan lain sebagainya. Dengan demikian, dapat diketahui bahwa tindakan korupsi merupakan sekumpulan kegiatan yang menyimpang dan dapat merugikan orang lain. Kasuskasus korupsi seperti ini sangat banyak dijumpai dalam kehidupan sehari-hari dan cenderung s…