KUHAP merupakan bagian dari hukum pidana, mencakup seluruh presedur acara pidana, yaitu mulai dari proses tingkat penyelidikan dan penyidikan, pra penuntutan dan penuntutan sampai pemeriksa di pengadilan dan pelaksanaan putusan hakim (esekusi), juga mengatur tentang upaya banding, kasasi dan peninjauan kembali. Fungsi represi KUHAP yaitu melaksanakan dan menegakan hukum pidana, sedangkan fungsiā¦