Pemerintah RI telah menyatakan bahwa Indonesia berada dalam darurat kejahatan seksual dan secara resmi menetapkan dan mengundangkan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak (lebih dikenal dengan perpu kebiri). Hal-hal kontroversi yang mengikuti pengundangan perpu kebiri dibahas dalam buku ini