Buku ini menguraikan secara komprehensif tentang hukum pidana meliputi Pengertian, tempat dan sifat, pembagiannya ,sejarahnya, tujuan dan teorinya, ruang lingkup kekuatan berlakunya, interpretasi undang-undang pidana, perbuatan dan rumusan delik, kesalahan dalam arti luas dan melawan hukum, dasar peniadaan pidana, dasar peniadaan penuntutan.