Buku ini menguraikan kebijakan kriminal sebagai kebijakan penanggulangan kejahatan, kebijakan penanggulangan kejahatan dengan menggunakan sarana hukum pidana, Tahap-tahap fungsionalisasi kebijakan hukum pidana, pengertian korporasi dalam ilmu Hukum pidana.
Yang terpikirkan oleh seorang pengajar ketika berdiri di depan kelas adalah, bagakpana meteri pembelajaran yang diberikan sesuai dengan kebutuhannya kelak ketika mengabdi di tengah masyarakat. Untuk itulah, mengapa para pegajar dengan berbagai upaya mencari, menemukan, dan menyajikan bahan hukum yang sesuai dengan kondisi masyarakat (modern) yang dihadapinya.