Nasab merupakan salah satu fondasi dasar yang kokoh dalam membina kehidupan rumah tangga yang bersifat mengikat antarpribadi berdasarkan kesatuan darah. agar nasab terjaga, nikah di syariatkan untuk menjaga kemurnian nasab.adapun tujuan mendasar dari sebuah pernikahan adalah melangsungkan hidup dan kehidupan serta keturunan umat manusia sebagai khalifah di muka bumi ini.
Buku ini menguraikan dengan terang dan jelas mengenai hukum Islam : Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia antara lain pengertian, ruang lingkup, tujuan hukum islam; sumber hukum islam; Asas hukum islam; kaidah hukum islam serta Ahkamul Khamsah dan hukum Wadhi'; sejarah pertumbuhan hukum islam di masa nabi Muhammad SAW; kondisi hukum islam di masa Khulafaur Rasyidin dan sesudahnya; eksistensi …
Buku ini berisi kumpulan konsultasi hukum keluarga, sebagai wujud tridarma perguruan tinggi terhadap persoalan persoalan masyarakat, baik yang menyangkut masalah- masalah pernikahan, waris, wasiat, hibah , haji zakat, maupun persolan hukum dan sosial.