Buku ini adalah hasil olah pikir yang mengetengahkan aspek akademik perlunya kemudahan dalam berusaha dengan memanfaatkan instrumen hukum investasi yang salah satu yaitu pasar modal.
Investasi atau penanaman modal dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang dilakukan baik oleh pribadi maupun badan hukum dalam upaya untuk meningkatkan dan mempertahankan nilai modalnya, baik yang berbentuk uang tunai, aset tidak bergerak, hak kekayaan intelektual, maupun keahlian.
Investasi atau penanaman modal di era globalisasi dan perdagangan bebas memiliki peran yang signifikan untuk membangun perekonomian negara