Arbitrase merupakan salah satu penyelesaian sengketa non litigasi yang lebih banyak dipilih dalam penyelesaian sengketa kontrak bisnis, yang legalitasnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (selanjutnya disebut “UU APSâ€). Dalam buku berjudul “Arbitrase Komersial Internasional: Penerapan Klausul dalam Putus…
Buku ini mengupas secara detail hukum penyelesaian sengketa meliputi perkembangan hukum penyelesaian sengketa d9i indonesia dan international; arbitrase, perjanjiannya, klausul, hukum acaranya, pelaksanaan putusan arbitrase, pembatalan putusan arbitrase, badan arbitrase nasional, jenis-jenis arbitrase institusional di indonesia dan arbitrase international.
Hukum Pegungsi internasional sebagai cabang baru dalam disiplin hukum internasional sudah dirasakan urgensinya, terlebih untuk indonesia, para pegungsi sering menjadikan indonesia sebagai negara transit untuk menuju negara tujuan. oleh karena itu, bidang pengaturan tentang penanggulangan pegungsi menjadi sangat relevan bagi indonesia.
ZEE merupakan perkembangan hukum international dalam rangka mengatur kelautan yang berkaitan dengan pemanfaatn ekonomis sumber daya hayati khususnya sumber daya ikan bagi kemakmuran rakyat dan negara pantai dan kepentingan negara lain yang terkait, dengan tetap mmerhatikan faktor pelestarian dan keberlanjutannya.
Buku ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran secara teoretis dan yuridis mengenai terbentuknya perbatasan darat antar negara dengan setting kasus perbatasan darat lndonesia dengan Malaysia, Timor Leste, dan Papua Nugini. Pemahaman secara teori dan yuridis tidak hanya penting diketahui oleh masyarakat akademik saja, melainkan juga seluruh anak bangsa agar bisa memahami konsep negara Kesatuan r…
Buku ini memakai cara pendekatan terhadap hukum internasional yang penulis pergunakan juga di bidang hukum lainnya dan terrhadap masalah hukum pada umumnya, yang tidak semata-mata melihat hukum sebagai suatu perangkat kaidah dan asas melainkan mempertautkannya dengan lembaga-lembaga dan proses proses yang mewujudkan kaidah-kaidah tersebut dalam kenyataan.