buku ini memberikan penjelasan menyeluruh tentang ruang lingkup dan aspek Hukum dagang
Hukum dagang adalah serangkaian norma yang timbul khusus dalam dunia usaha atau kegiatan perusahaan.
Uraian tentang Hukum Dagang Indonesia meliputi antara lain: inti pengetahuan hukum, pengertian perdagangan, bentuk-bentuk perusahaan (termasuk ketentuan terbaru dari perseroan terbatas), surat-surat berharga, kepailitan, asuransi, larangan praktek monopoli dan perlindungan konsumen