Terhadap orang asing, pelayanan dan pengawasan di bidang keimigrasian dilaksanakan berdasarkan prinsip yang bersifat selektif, berdasarkan prinsip ini, hanya orang- orang asing yang memberikan manfaat bagi kesehjateraan rakyat, bangsa dan negara republik indonesia serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban serta tidak bermusuhan baik terhadap rakyat, maupun Negara kesatuan Republik Indon…