Text
Kepemimpinan Pembelajaran Sekolah Inklusi
Setiap anak baik yang memiliki kecerdasan istimewa,
normal maupun yang berkelainan/memiliki hambatan dan
anak berkebutuhan khusus lainnya seharusnya mendapatkan
kesamaan akses dalam segala aspek kehidupan, baik dalam
bidang pendidikan, kesehatan, sosial, kesejahteraan,
keamanan, maupun bidang lainnya, sehingga secara sosial
keberadaan mereka diakui. Hal ini sebagai mana konsep
deklarasi Bandung tahun 2004 yang antara lain menjamin
setiap anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus
lainnya sebagai individu bermartabat, untuk mendapatkan
perlakuan yang manusiawi, pendidikan yang bermutu dan
sesuai dengan potensi dan tuntutan masyarakat.
Untuk itu guna menjamin kebebasan anak berkelainan
dan anak berkebutuhan khusus lainnya untuk berinteraksi
baik secara reaktif maupun proaktif dengan siapapun,
kapanpun, dan di lingkungan manapun, dengan meminimalkan Hambatan.
Tidak tersedia versi lain