Text
DILEMA ETIKA DAN HUKUM DALAM PELAYANAN MEDIS
Profesi medis (dokter) pada dasarnya merupakan suatu profesi yang sangat mulia. Dikatakan mulia karena pertolongan medis yang diberikan pada pasien, pada prinsipnya tanpa memperhitungkan untung rugi (karitatif), tanpa pamrih. Demikian pula halnya dengan rumah sakit bahwa sebagai suatu institusi, rumah sakit pertama-tama adalah tempat karya amal. Karena rumah sakit umumnya dipandang sebagai tempat karya amal maka tentu saja prinsip-prinsip seperti berkarya tanpa memperhitungkan untung rugi (karitatif), tanpa pamrih adalah merupakan bagian dari sistem pelayanan kesehatan dalam rumah sakit.
Tidak tersedia versi lain