Text
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH DI INDONESIA
Sistem peerintahan daerah di Indonesia menurut Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 berdasarkan penjelasan dinyatakan bahwa daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah provinsi dan daerah provinsi akan di bagi pula dalam daerah yang lebih kecil. Didaerah-daerah yang bersifat otonom (Streek and locale rechtsmeenchappen) atau bersifat daerah administrasi belaka, Semuanya menurut aturan yang ditetapkan Undang-Undang. Didaerah-daerah yang bersifat otonom akan diadakan badan perwakilan daerah, oleh karena itu daerah pun pemerintahan akan bersendi atas dasar pemusyawaratan. Dalam Pasal 18A UUD 1945, diamantkan tentang hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhusussan daerah dan keragaman daerah. Disampiing itu, hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya antara pemerintah pisat dan daerah diatur serta dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. Buku yang berada di hadapan pembaca ini merupakan hasil karya seseorang yang berkompeten dalam bidangnya. Buku ini membahas baik secara teoritis dan praktis mengenai pemerintahan daerah di Indonesia yang meliputi arti dan terminologi pemerintah daerah; substansi hukum pemerintah daerah di Indonesia; struktur penyelenggaraan pemerintah daerah; mekanisme penyelenggaran pemerintah daerah; kebijakan politik dalam otonomi daerah; serta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah berdasarkan Peraturan Nomor 6 Tahun 2005.
Tidak tersedia versi lain