Text
Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif, Empiris Dan Gabungan
Penelitian merupakan kegiatan sistematis dan objektif untuk mengumpulkan, mengolah, menganalisis, dan menyajikan data guna memecahkan masalah serta mengembangkan pengetahuan. Menurut para ahli, penelitian adalah proses ilmiah untuk mencari jawaban, memperkuat ilmu, serta menemukan solusi, dengan ciri khas berupa sistematis, logis, dapat diuji, dan menghasilkan pengetahuan. Tujuannya mencakup penemuan masalah baru, penyusunan solusi, hingga pengujian kebenaran. Ilmu pengetahuan dipahami baik sebagai produk yang teruji maupun sebagai proses pencarian yang terus berkembang, bersifat objektif dan sistematis.
Dalam penelitian hukum, logika berperan sebagai kerangka berpikir yang benar, terbagi menjadi logika umum dan khusus, serta mencakup penalaran deduktif, induktif, dan abduktif. Penerapannya mengikuti prinsip eksklusi, hierarki, penyelesaian konflik aturan, dan non-kontradiksi. Kebenaran ilmiah dalam konteks ini bersifat terbuka dan sementara, didasarkan pada teori korespondensi, koherensi, serta pragmatis, dengan syarat penelitian harus berbasis fakta, bebas prasangka, logis, teruji, dan terukur.
Tidak tersedia versi lain