Text
K3 DAN HUKUM KETENAGAKERJAAN: PENGANTAR DAN KONSEP DASAR DI PERGURUAN TINGGI
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan hal yang tidak akan terlepas dari sistem ketenagakerjaan dan sumber daya manusia. K3 tidak hanya sangat penting bagi pekerja namun dapat menentukan produktivitas suatu pekerjaan. K3 berdampak positif terhadap suatu pekerjaan. K3 bukan hanya suatu kewajiban yang harus diperhatikan oleh para pekerja, tetapi suatu kebutuhan yang harus dipenuhi oleh sistem pekerjaannya. Dengan kata lain, K3 bukan suatu kewajiban melainkan suatu kebutuhan bagi para pekerja dan bagi bentuk kegiatan pekerjaan. Perusahaan perlu melaksanakan program K3 yang diharapkan dapat menurunkan tingkat kecelakaan kerja. Berbagai faktor yang menyebabkan kecelakaan di tempat kerja di antaranya: kurangnya perawatan terhadap perlengkapan kerja serta peralatan kerja dan perlengkapan kerja yang tidak tersedia ataupun tidak layak pakai (Buntarto, 2015). Buku berjudul K3 dan Hukum Ketenagakerjaan: Pengantar dan Konsep Dasar di Perguruan Tinggi ini membahas K3 serta UU Ketenagakerjaan dalam 13 bab. Buku ini diharapkan dapat dimanfaatkan bagi mahasiswa dan masyarakat dalam melaksanakan program norma K3 dan Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk mewujudkan budaya K3 ditempat kerja atau perusahaan guna mendukung terciptanya visi Indonesia berbudaya K3.
Tidak tersedia versi lain