Text
Kriminalisasi dalam Hukum Pidana
Sejak diberlakukannya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, tiap-tiap daerah berlomba untuk membuat Perda guna mengatur daerahnya sendiri. Namun, dalam realitasnya banyak Perda yang kemudian dibatalkan oleh pemerintah pusat karena esensinya bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya. Fenomena ini terjadi disebabkan oleh banyak faktor, diantaranya adalah kurangnya pemahaman pihak pembuat kebijakan mengenai hal-hal sbstansial yang perlu dipertimbangkan dalam proses kriminalisasi, penentuan suatu perbuatan yang dapat dipidana dan dilarang.
Buku ini menghadirkan pembahasan penting terkait dengan perumusan, penerapan, pelaksanaan, dan penegakkan hukum pidana. Buku ini dapat digunakan sebagai acuan dan pedoman bagi para pembentuk undang-undang, Mahasiswa, dan juga masyarakat umum yang tertarik dengan proses berjalannya suatu negara yang berdasarkan hukum.
Tidak tersedia versi lain