Text
Kejahatan Terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tindak pidana terhadap keamanan negara pada Bab I Buku II KUHP merupakan kelompok tindak pidana yang melindungi kepentingan hukum mengenai keselamatan berbangsa dan keamanan NKRI. Bentuk Buku I Buku II ini merupakan kepentingan hukum yang mendasar dari proses kehidupan bernegara di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain