Text
Gratifikasi & Kriminalitas Seksual Dalam Hukum Pidana Islam
Gratifikasi yang di sebut juga risywah, suap, atau sogok merupakan salah satu bentuk korupsi yang dalam praktiknya dapat melibatkan pengusaha dan penguasa, di samping itu, gratifikasi tidak hanya melibatka pejabat tinggi tetapi juga para penghulu yang bertugas mencatat pernikahan di luar jam kantor dan terbukti menerima hadiah dari sahibul hajat.
Tidak tersedia versi lain