Text
Arbitrase Komersial Internasional: Penerapan Klausul dalam Putusan Pengadilan Negeri
Arbitrase merupakan salah satu penyelesaian sengketa non litigasi yang lebih banyak dipilih dalam penyelesaian sengketa kontrak bisnis, yang legalitasnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (selanjutnya disebut “UU APSâ€). Dalam buku berjudul “Arbitrase Komersial Internasional: Penerapan Klausul dalam Putusan Pengadilan†tersebut, penulis membahas terkait arbitrase internasional dan penerapannya di Indonesia. Arbitrase pada dasarnya memang memiliki putusan yang dapat dijalankan, dan di Indonesia yang menjalankan putusan arbitrase tersebut adalah pengadilan. Menjadi pembahasan yang unik dan menarik sebab disamping hanya memberikan pendapat dan pemikirannya tentang arbitrase internasional, penulis juga menguraikan fakta-fakta yang mengejutkan mengenai pemberlakuan putusan arbitrase di Indonesia oleh pengadilan yang berwenang.
Tidak tersedia versi lain