Text
Penguatan Sistem Pemerintahan dan Peradilan
Praktik sistem pemerintahan dan peradilan pasca dilakukan perubahan UUD 1945 selama empat kali di satu sisi menunjukkan banyak kemajuan positif, namun pada sisi yang lain harus diakui masih terdapat kekurangan dan kelemahan, sehingga semangat untuk menegakkan sistem pemerintahan presidensil pun selalu dihadapkan dengan banyak kendala. Jika dilihat dari sudut pandang hukum ketatanegaraaan yang ideal, maka hal itu masih memerlukan berbagai perbaikan secara terencana dan sistematis, sehingga apa yang menjadi amanat reformasi dapat dijalankan dengan baik.
Tidak tersedia versi lain